Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik keputusan itu.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu yang menyangkut perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN yakni kawasan lembaga/badan eksekutif telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN yakni melengkapi sarana/prasana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.
(isa/jbr)





