Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah menduga Fadia menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui perantara ajudannya, serta memanfaatkan mereka untuk mengondisikan kepala dinas di Pemkab Pekalongan demi memenangkan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing).
"Penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga :
Gurita Bisnis Bigboss PekalonganKasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya yang turut diamankan oleh tim penyidik. Penangkapan ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU.
Fadia diduga kuat terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan milik keluarganya, dalam sejumlah proyek pengadaan.
Dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar.
Berdasarkan data KPK, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar sisanya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.




