Polisi Ungkap WNA China Produksi 824 Etomidate Siap Edar di Jakarta

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba oleh seorang warga negara asing asal China berinisial CH (51). Pelaku diketahui memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar dengan nilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara.

Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai pemasok bahan dan meracik narkoba hingga siap edar. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, yang kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang diduga sebagai pabrik pembuatan etomidate.

Lokasi kedua yang diselidiki adalah apartemen di kawasan Mangga Dua, sementara lokasi ketiga berada di apartemen kawasan Ancol. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.

Penangkapan ini bermula dari kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4). Petugas menemukan sejumlah narkotika dan melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua pada Minggu (26/4) di sebuah apartemen. Di sana ditemukan dua alat suntik, satu plastik berisi atomizer, satu plastik catridge, timbangan digital, dan jurnal berbahasa asing tentang pembuatan etomidate.

Di lokasi ketiga, petugas mengamankan 521 catridge vape etomidate dan sejumlah bahan baku serta alat pembuat dan perasa untuk memproduksi barang haram tersebut. CH menjual satu pieces etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan total nilai barang siap edar lebih dari Rp2 miliar.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Pertamina Gaet Indo Sino, Pasok Gas Kilang Balikpapan hingga 2037
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kotoran Sapi Jadi Cuan, Koperasi di Lamongan Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Fenomena Umrah Dulu, Haji Nanti Dulu: antara Spiritualitas dan Realitas Sosial
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah, Purbaya Mau Bantu Jaga Stabilitas Pasar SBN Beberapa Bulan ke Depan
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.