jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (13/5) tentang SE Mendikdasmen berpihak kepada honorer, diupayakan semua guru berstastus PNS, hingga Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia gaspol demi P3K. Simak selengkapnya!
1. Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum, serta akta notaris pendirian organisasi telah terbit hari ini.
Terbitnya legalitas tersebut menjadi tonggak penting sekaligus menambah semangat perjuangan para PPPK paruh waktu (P3K PW) di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian masa depan mereka.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Nekat Rekrut Guru Non-ASN, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu, 237.196 Honorer Ditunaskan?
"Alhamdulillah akhirnya organisasi resmi berbadan hukum," kata Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika kepada JPNN, Rabu (13/5).
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
2. DPR RI Usul Guru Non-ASN Diangkat PNS, Kepala BKN Merespons
Komisi X DPR RI ramai-ramai mengusulkan guru non-ASN diangkat seluruhnya menjadi PNS.
Alasannya dengan menjadi PNS, guru akan lebih fokus mengajar dan tidak dibayang-bayangi pemutusan kontrak kerja. Usulan Komisi X DPR RI ini direspons BadaN Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, untuk mengangkat seluruh guru non-ASN menjadi PNS perlu proses yang cermat dan terukur.
Baca Selengkapnya di Bawah:
DPR RI Usul Guru Non-ASN Diangkat PNS, Kepala BKN Merespons
3. Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
Sejumlah pihak menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan regulasi penghapusan guru honorer.
Pihak Kemendikdasmen sudah memberikan penjelasan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 bukan dalam rangka penghapusan guru honorer.
Terkait polemic SE Mendikdasmen tersebut, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru honorer agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
4. Jika Kata JPU Ini Benar, Maka Nadiem Makarim Sangatlah Nakal
Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kemendikbudristek Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebih dari USD 349 juta.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Jika Kata JPU Ini Benar, Maka Nadiem Makarim Sangatlah Nakal
5. Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan regulasi yang memberi peluang bagi percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Prabowo Buka-bukaan, Kepala BKN Minta Calon Pegawai KDKMP & KNMP Jangan Panik, Mohon Doanya Saja
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




