JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama dua hari pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5) karena bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Dengan demikian, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor baru kembali diterapkan pada Senin (18/5).
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan ganjil genap yang tidak berlaku saat hari libur nasional.
Ganjil Genap Berlaku Lagi SeninPemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan itu diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lebih pada hari kerja.
Berikut jadwal normal ganjil genap Jakarta:
- Senin sampai Jumat
- pukul 06.00-10.00 WIB
- pukul 16.00-21.00 WIB
Pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap.
Pemprov DKI Jakarta menyebut sistem ganjil genap diterapkan untuk mendukung efisiensi penggunaan ruang jalan dan mengurangi kemacetan.
Kebijakan tersebut dijalankan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai salah satu pembatasan kendaraan pribadi di kawasan padat lalu lintas.
Pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- gage Jakarta
- libur 14 Mei 2026
- cuti bersama 2026
- Dishub DKI





