JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (14/5/2026), bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.
Informasi peniadaan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Jumat (8/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026.
Baca juga: BMKG: Sebagian Jakarta Cerah Hari Ini, Hujan Ringan Diprakirakan Malam Hari
Peniadaan ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Tiga Long Weekend
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap dan dibebaskan 14-15 Mei 2026:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




