Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini hingga Besok, Cek Daftar Jalannya

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (14/5/2026), bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.

Informasi peniadaan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Jumat (8/5/2026).

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026.

Baca juga: BMKG: Sebagian Jakarta Cerah Hari Ini, Hujan Ringan Diprakirakan Malam Hari

Peniadaan ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Tiga Long Weekend

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap dan dibebaskan 14-15 Mei 2026:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Terbaru Ferdy Sambo dari Penjara: Kuliah S2 Teologi hingga Jadi Koordinator Gereja
• 7 jam laluharianfajar
thumb
3 Kiper Terbaik BRI Super League 2025/2026 Versi Bola.com: yang Lokal yang Menonjol
• 9 jam lalubola.com
thumb
Kata Pemkab Pandeglang soal Ibu Ditandu Usai Melahirkan Akibat Jalan Rusak
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bikin John Herdman Senyum, Siapa Nama 5 Pemain Diaspora Baru yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027?
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Pria di Tangsel Bongkar Kuburan Ibu, Diduga Dipicu Konflik Keluarga
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.