Jaksa Sebut Nadiem Gunakan Otoritas Ciptakan Sistem Tidak Transparan

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," tegas JPU Roy Riady saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Nadiem Bantah Kenaikan Nilai Kekayaannya Hasil Korupsi Chromebook

JPU memaparkan adanya konflik kepentingan terstruktur melalui pembentukan "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan bisnis yang berafiliasi dengan korporasi teknologi milik terdakwa. 

Selain itu, jaksa menyoroti ketidakwajaran peningkatan kekayaan terdakwa, termasuk temuan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB terkait investasi Google sebesar USD786 juta yang hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar untuk menyamarkan nilai sebenarnya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti fantastis senilai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun dari harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO.

Dalam tuntutannya, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem, yang dinilai tidak independen. Jaksa secara spesifik menyoroti Romli Atmasasmita yang merupakan ayah kandung dari tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem. Sementara itu, ahli pendidikan Ina Liem dikritik karena dianggap lebih menyerupai content creator daripada pakar ilmiah.

"Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang ada," ucap Roy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Keuangan dan Menteri ESDM Perkuat Sinergi untuk Dongkrak PNBP dan Swasembada Energi
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Daftar Mobil dan Motor Prabowo di Data LHKPN Terbaru
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BOYNEXTDOOR Dipastikan Gelar Konser di Indonesia Lagi Tahun Ini, Catat Tanggalnya
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Guru Honorer Ungkapkan Harapannya: Status Kami Jelas dan Isu Pengangkatan Tak Hanya Wacana
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Yahya Tegaskan Muktamar PBNU Bukan Batu Loncatan Pemilu 2029
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.