JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer, Lina Wahyuni mengungkapkan harapannya kepada para pemangku kepentingan, khususnya setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen tersebut menyebutkan penugasan Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026.
Ia berharap ada kejelasan terkait statusnya dan dirinya bisa diangkat menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya.
"Harapan saya dan para guru honor lainnya, agar status kami jelas dan isu-isu pengangkatan itu tidak hanya wacana saja. Sangat berharap besar sekali agar pengangkatan itu tetap terjadi," ujarnya dalam program Satu Meja The Forum yang tayang di KompasTV, Rabu (13/5/2026) malam.
Lina merupakan seorang guru Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Ia menceritakan dirinya selama ini tidak mendapatkan gaji dari pihak sekolah saat menjadi guru di sana.
Baca Juga: Kepala Sekolah Ungkap Kekhawatiran terkait Penghapusan Guru Honorer Imbas Keluarnya SE Mendikdasmen
"Karena kita kan di sini mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah, kabupaten, itu kita tidak menerima speser pun dari pihak sekolah," ungkapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Lina mengatakan dia selama ini bergantung dengan penghasilan suaminya.
Lina mengatakan sekolah tempatnya mengabdi sangat membutuhkan guru BK. Ia sendiri pun mengaku menikmati pekerjaannya sebagai guru BK di sekolah tersebut.
Namun, usai munculnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Lina mengaku mengkhawatirkan kelanjutan nasib anak-anak didiknya.
"Ketika ada surat edaran ini, ini bagaimana? Anak-anak pasti sangat perlu dampingan guru BK," ucapnya mengungkapkan kekhawatiran.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- guru honorer
- guru
- se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026
- fsgi
- pendidikan





