JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah tempat prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
Baca juga: Terungkap Penyebab Keracunan MBG di Cakung Jaktim: Tahu Asam dan Bakmi Tak Matang
“Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Nunu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Polisi membawa 19 perempuan diduga korban eksploitasi dan prostitusi di tempat karaoke tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua perempuan yang masih di bawah umur, berusia 17 dan 16 tahun.
Kedua anak tersebut kini telah dibawa ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Sementara, saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Parkir Blok M Tak Boleh Cash, Warga Diminta Lapor Jika Dipungut Dua Kali
“Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut,” tutur Nunu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang