Kemenag Cabut Izin Terdaftar Ponpes Ndolo Kusumo Pati

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Romo mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Menurut Romo, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata Romo.

Romo juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.


Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Langkah serupa dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag  Lampung yang memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Sebut Xi Jinping Sahabat: Anda adalah Pemimpin yang Hebat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Ada Ampun, Jaksa Agung Tegaskan Perlawanan terhadap Penguasaan SDA Ilegal
• 21 jam laludisway.id
thumb
Pemkot Kupang menerbitkan 1.001 NIB baru per April 2026 
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ditantang Prabowo, Bos Danantara Janji Turunkan Suku Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Leo/Daniel Melesat ke Perempat Final Thailand Open 2026 Usai Tekuk Wakil China
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.