JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dan pemberian uang tidak sah dari para pihak swasta ke oknum penjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemnaker pada Rabu (13/5/2026).
“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Periksa 2 Dirut Swasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
Kelima saksi dimintai keterangan untuk tiga tersangka baru dengan inisial CFH, HR, dan SMS.
Budi mengatakan, kelima saksi juga didalami keterangannya terkait mekanisme pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujar dia.
Adapun kelima saksi yang diperiksa KPK di Polresta Barelang Batam adalah Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses; Eko Budianto selaku Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses; Muh Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo; Hani Fulianda selaku Komisaris PT Tachi Trainindo; dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ketiga tersangka itu berinisial CFH, HR, dan SMS, juga sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang