Legislator: Putusan MK Tak soal Ibu Kota Tak Hentikan Proyek IKN

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Romy menilai, putusan MK tersebut bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.

Baca Juga :
Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota, Selama Belum Ada Keppres
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Ibu Kota Negara Masih Jakarta

Dia menyebut pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.

Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Dia pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.

Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.

Pasalnya, dia menilai IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.

Untuk saat ini, dia pun menilai bahwa IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.

Untuk itu, dia pun mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan lKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :
Soal Putusan MK, Kejagung Pastikan BPKP Masih Bisa Audit Kerugian Negara Bukan Cuma BPK
Komisi II DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang
PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Segel Parkir Blok M Square Sudah Dibuka, Operasi Kembali Normal
• 8 jam laludetik.com
thumb
35 Tahun Lamanya Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Bisa Terus Membiarkan Kekumuhan Ini
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Okin Kecewa Dituding Tak Nafkahi Anak, Pengacara Ungkap soal Kesepakatan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Janji Akan Renovasi 10 Ribu Puskesmas hingga Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Xi: China-AS Sepakat Bangun Hubungan Konstruktif dan Stabil
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.