PATI, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap sejumlah santriwati.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026) dikutip dari Antara.
Menurut Romo Syafi’i, evaluasi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui tindakan tersebut namun tidak mengambil langkah pencegahan ataupun pelaporan.
Baca Juga: Guru Honorer Kecewa dengan Kebijakan Mendikdasmen: Faktanya Sekolah Itu Masih Butuh...
Ia menilai tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren menjadi persoalan serius karena meninggalkan trauma mendalam bagi korban sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.
Kemenag juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Izin Dicabut usai Verifikasi Faktual
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Ponpes Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kekerasan seksual
- ponpes pati
- kemenag ri
- izin ponpes
- ponpes ndolo kusumo





