DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan di Himbara Mulai 1 Juni, Pengusaha Khawatir Arus Kas Tersendat

erabaru.net
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh eksportir SDA — dari batu bara, sawit, hingga timah dan emas — untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan masa retensi minimal 12 bulan.

Konversi ke rupiah kini dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE, lebih rendah dari aturan sebelumnya yang mencapai 100 persen. Sementara itu, sektor migas mendapat pengecualian dengan retensi hanya 30 persen selama 3 bulan sesuai aturan lama.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. “Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden Prabowo: Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Gak Ditaruh di RI!

Latar belakang kebijakan ini disampaikan secara blak-blakan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5). Dalam pidatonya, ia menyoroti praktik eksportir yang tak menempatkan devisa hasil kekayaan alam Indonesia di dalam negeri.

“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor. Hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” ujar Prabowo dengan tegas. Tak hanya sawit dan batu bara, hasil ekspor timah dan emas pun disebutnya tak pernah kembali ke Tanah Air. Pemerintah pun menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat dan langkah tegas atas tindakan kecurangan.

“Kita akan buktikan ke rakyat sampai tahun depan, saya kira dunia akan kaget bangkitnya bangsa Indonesia. Kita jangan takut diancam, jangan takut dihina, jangan takut difitnah. Kita ditakuti karena kita menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegas Prabowo.

Menkeu Purbaya: Dampaknya Signifikan, Setara Surplus Migas-SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis aturan baru ini bakal memberi dampak signifikan terhadap cadangan devisa dan stabilitas rupiah. “Secara teori, dampak kebijakan ini diperkirakan hampir setara dengan surplus dari sektor migas dan SDA,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5).

Purbaya mengakui kebijakan DHE SDA yang berjalan selama ini belum memberikan dampak optimal. “Dampaknya ke cadangan devisa hampir nol. Jadi kita perkuat supaya betul-betul ada berdampak,” jelasnya. Ia juga menyoroti praktik eksportir yang menempatkan devisa di perbankan domestik hanya sementara sebelum kembali dialirkan ke luar negeri melalui bank tertentu. “Eksportir masuk ke sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor,” ungkap Purbaya.

Pemerintah akan mulai memantau dampak kebijakan ini sebulan setelah berlaku. Meski ada potensi kekhawatiran pasar di awal, Purbaya meyakini itu hanya bersifat sementara dan langkah ini positif untuk cadangan devisa dan nilai tukar secara tidak langsung.

Dunia Usaha Kebakaran Jenggot: Arus Kas Terancam Tersendat

Di sisi lain, kalangan pengusaha dan asosiasi industri menyuarakan keberatan. Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mempertanyakan sumber pendanaan operasional perusahaan jika DHE mengendap setahun penuh.

“Yang akan menjadi pertanyaannya adalah dengan penempatan selama 12 bulan DHE tersebut di bank Himbara, dari mana perusahaan akan mendanai kebutuhan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan dana operasionalnya?” cetus Rizal kepada Kontan, Senin (11/5). Ia mengkhawatirkan munculnya biaya tambahan karena perusahaan harus meminjam ke bank dengan bunga kredit yang jauh lebih tinggi dari bunga simpanan DHE yang hanya 2,5 persen.

Rizal mengusulkan agar pemerintah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk operasional selama dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti invoice atau faktur pajak yang sah. “Seharusnya perusahaan dapat diizinkan menggunakan dana tersebut untuk membiayai operasionalnya. Yang penting bahwa DHE itu disetorkan ke dalam bank dalam negeri,” pungkasnya.

APBI: Fleksibilitas Keuangan Perusahaan Tambang Makin Sempit

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) juga menyoroti dampak kebijakan ini. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menekankan bahwa arus kas merupakan jantung berjalannya perusahaan tambang. Ia menjelaskan perusahaan tambang memiliki kebutuhan valuta asing tinggi untuk membayar hutang dan distribusi dividen kepada pemegang saham dalam mata uang asing.

“Ini tentunya akan mempersempit fleksibilitas perusahaan dalam penggunaan mata uang asing saat penerapan DHE,” ujarnya. Gita juga membeberkan bahwa sektor pertambangan tengah menghadapi tekanan pertumbuhan. Berdasarkan laporan BPS kuartal I-2026, industri ini mengalami kontraksi pertumbuhan dibandingkan sektor lainnya secara tahunan (year on year).

Ia meminta pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar ekosistem investasi tetap terjaga. “Kita juga berharap dukungan pemerintah guna menjaga ekosistem berusaha dan investasi yang perlu diimbangi dengan kemudahan usaha serta kepastian investasi dan hukum khususnya bagi industri pertambangan,” katanya. Gita juga berharap fasilitas yang diberikan Himbara punya nilai ekonomi yang sepadan dengan kewajiban penempatan DHE.

Ada Celah Pengecualian, Tapi Belum Rinci

Menkeu Purbaya membuka ruang pengecualian. “Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” ujarnya menanggapi keluhan Kadin China yang sempat melayangkan surat protes ke Presiden Prabowo. Namun, detail teknis terkait negara mana saja yang dikecualikan masih menunggu penerbitan aturan resmi.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana yang dikecualikan nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5).

SBN Valas Jadi Instrumen Baru Penempatan DHE

Pemerintah juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA. Selain rekening khusus di Himbara dan instrumen Bank Indonesia, dini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Hanya saja, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pendalaman pasar obligasi valas domestik.

Ke Depan: Antara Stabilitas Rupiah dan Daya Saing Industri

Kebijakan ini menjadi langkah berani pemerintah Prabowo dalam mengamankan devisa hasil kekayaan alam agar benar-benar kembali ke Tanah Air. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kepatuhan eksportir. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan sektor riil tak tercekik karena akses terhadap modal kerja tersendat. Persoalan klasik antara stabilitas makroekonomi dan daya saing industri kembali menemui ujiannya pada 1 Juni mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Siap Perluas Kerja Sama dengan Amerika Serikat saat Kunjungan Donald Trump ke Beijing
• 16 jam lalupantau.com
thumb
PM Singapura serukan keseimbangan keamanan dan inovasi AI
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
HUT Ke-61, PGN Pamer Strategi Ketahanan Gas Nasional
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Ditjen Bina Adwil Matangkan Smart City di Indonesia Sesuai Karakter Daerah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Progam MBG, Ada 4 Langkah Strategis!
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.