PADANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) membekuk empat pelaku dugaan peredaran narkotika lintas provinsi, beserta barang bukti ganja seberat 150 kilogram di Kabupaten Agam.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi di Kota Padang, Kamis (14/5/2026), menyebut pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," katanya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Paralon Berisi Narkoba Diselundupkan ke Dalam Lapas di Madiun | BORGOL
Pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni MI, DR, A, NLP.
Ia menyebut, penangkapan terhadap keempatnya dilakukan pada Minggu 10 Mei 2026 tepatnya di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Ricky menambahkan, pihaknya baru menyampaikan pengungkapan kasus itu pada Rabu (13/5/2026), karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau pengembangan lebih jauh.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan tersebut, BNN mendapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal, dan membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.
Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar telah memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi.
Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- badan narkotika nasional
- bnn
- bnn sumbar
- kabupaten agam
- ganja




