JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tiga legislator, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman tetap berstatus terdakwa dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid menyebut ketiganya tetap berstatus terdakwa hingga ada penetapan lain dari majelis hakim.
"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," kata di Harun di Mataram, Kamis (14/5/2026) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Rendra Raharja Jabat Kapolda NTB
Harun menegaskan, pihaknya menghormati penetapan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan ketiga terdakwa karena melihat masa tahanan hingga pengadilan tingkat pertama telah habis sebelum agenda putusan.
Ia juga mengakui penetapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini sejalan dengan ketentuan KUHAP baru yang membatasi masa penahanan terdakwa.
Berdasarkan hal itu, pihaknya selaku penuntut umum dalam perkara ini tidak bisa memaksakan agar dilakukan kembali penahanan.
"Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi," tuturnya.
Ia juga menyebut kondisi itu menjadi tantangan bagi jaksa untuk melanjutkan agenda persidangan dengan tetap menghadirkan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian. Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan," ucap dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- kejaksaan tinggi ntb
- kejati ntb
- nusa tenggara barat
- dugaan gratifikasi dprd ntb
- ntb





