Dedi Mulyadi Kaget Temui Warung Miras Saat Tinjau Taman di Jalan Sukajadi Bandung, Pelanggar Terancam Sanksi

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDDedi Mulyadi kaget temui warung miras saat tinjau taman di jalan Sukajadi Bandung. Pelanggar terancam sanksi.

Wajah kawasan Jalan Eyckman-Sukajadi, Kota Bandung, berubah drastis dalam sekejap. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin langsung aksi pembongkaran puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai menyerobot fasilitas publik, Selasa (12/5/2026).

Terbaru, Dedi Mulyadi kaget temui warung miras saat tinjau taman di jalan Sukajadi Bandung. Pelanggar terancam sanksi.

Peristiwa itu terekam dalam unggahan Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya pada Selasa (12/5/2026). Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kedatangannya ke kawasan Sukajadi bertujuan untuk melakukan penataan wilayah.

"Lagi melakukan penataan untuk wilayah Jalur Sukajadi-Setiabudi," ucap Dedi Mulyadi dalam videonya.

"Kumuhnya luar biasa, (daerah) Hasan Sadikin ke sananya ke depannya (tempat) belanja. Tetapi, ditemukan ini ternyata," sambung Dedi Mulyadi.

Setelah itu, ia memperlihatkan sebuah lemari pendingin yang berisi sejumlah botol minuman. Pada bagian rak paling bawah kulkas tersebut, tampak beberapa botol bening berisi cairan berwarna kekuningan.

"Orangnya (penjual) kabur," ucap Dedi Mulyadi sambil mengeluarkan salah satu botol yang diduga berisi ciu.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti sebuah rak berbahan kayu yang dipenuhi berbagai minuman beralkohol dari beragam merek. Mantan Bupati Purwakarta tersebut menyebut temuan warung miras itu terjadi tanpa disengaja.

"Padahal mah saya tidak berniat nyari ini. Niat untuk melihat taman berubah menjadi tempat jualan. Itu aja masalahnya," ungkap Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Dedi Mulyadi sempat menanyakan kepada seorang warga yang tengah mengisi daya ponselnya di warung tersebut. Namun, warga itu mengaku tidak mengetahui siapa pemilik atau penjual warung tersebut.

 

Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Bandung

Melansir dari TribunJabar.id, di Indonesia, peredaran serta penjualan minuman beralkohol diawasi dan dibatasi melalui Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol dibedakan ke dalam beberapa kategori berdasarkan kadar etanol, yakni:

- Golongan A: 0 sampai 5 persen

- Golongan B: lebih dari 5 sampai 20 persen

- Golongan C: lebih dari 20 sampai 55 persen

Pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, minuman beralkohol dari golongan tersebut hanya boleh diperdagangkan di lokasi tertentu, meliputi:

- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi ketentuan peraturan di bidang pariwisata

- toko bebas bea

- tempat lain yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, serta gubernur khusus untuk wilayah DKI Jakarta

Sementara itu, di Bandung aturan terkait penjualan minuman beralkohol tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa minuman beralkohol yang dikonsumsi langsung di lokasi hanya boleh dijual di:

- hotel berbintang

 

- restoran

- tempat karaoke- kelab malam atau diskotek

Masih dalam pasal yang sama, penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilakukan secara langsung untuk diminum di tempat. Selain itu, penjual juga diwajibkan memiliki bar yang sudah mengantongi izin serta sertifikat dari instansi berwenang.

Pada ayat (5) dijelaskan, minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas atau pramuniaga.

Sanksi bagi Pelanggar

Dalam Pasal 6 ayat (6), pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- teguran lisan

- teguran tertulis

- penghentian sementara kegiatan usaha

- denda administratif sebesar Rp10 juta

- penyitaan

- dan/atau pemusnahan barang

Kemudian pada ayat (7), disebutkan bahwa pemerintah kota juga dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar izin usaha pelanggar dicabut. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Pastikan Keamanan di 860 Gereja
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
180 Polantas Siaga Atur Lalin Sentul dan Puncak Bogor Selama Long Weekend
• 23 jam laludetik.com
thumb
Tembakan Pecah di Senat Filipina, Marcos Jr. Gelar Rapat Darurat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Aktivitas di Miqat Bir Ali Mulai Dipadati Jamaah Haji, PPIH Siagakan Puluhan Petugas
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Anggota Komnas HAM: Pemerkosaan Massal Dibantah Elit Politik Diakui Presiden Habibie
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.