Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (14/5/2026).
Ia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Literasi digital dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menekan penyebaran judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Melansir laporan Antara, Kamis (14/5/2026), Meutya juga mengaku prihatin dengan dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun menurutnya, langkah tersebut harus diperkuat dengan kerja sama lintas sektor.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (ant/bil/ham)




