TAKALAR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, nekat menikam suami baru dari mantan istri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaku berinisial MF (28) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Galesong setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Polisi menangkap pelaku setelah tiga hari dalam pelarian.
Seusai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Galesong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penikaman tersebut. Penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati dengan mantan istrinya yang menikah siri dengan pria lain,
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Harianto menjelaskan peristiwa berdarah itu bermula saat korban bersama mantan istrinya datang ke rumah pelaku untuk mengambil anak mereka. Lokasi kejadian di Dusun Tala'-Tala', Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:UI Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH Berjalan TransparanSaat korban bersama mertuanya tiba menggunakan mobil minibus dan turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba naik ke atas mobil dan langsung menikam korban yang masih duduk di kursi kemudi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan sempat kritis sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku awalnya menelepon mantan istrinya lalu naik ke atas mobil dan menikam korban,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati terhadap mantan istrinya yang telah menikah siri dengan korban.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Barang bukti sebilah pisau jenis kelewang sepanjang 28 cm,” katanya.
Sementara akibat kejadian tersebut, korban bernama Azis Daeng Ngila (54) hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Faisal Makassar. Dia menderita dua luka tusukan senjata tajam di bagian perut.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#sulsel




