Eks Cagub DKI Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5).

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut uji materi diajukan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

Advertisement

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat, seperti dilansir Antara, Kamis (14/5).

Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Kelima pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kendati demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK.

Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.

Sementara itu, Dharma menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi.

Ia mengatakan aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Eks Cagub DKI Jakarta itu.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI-Rusia Perkuat Kerja Sama Energi, dari Minyak hingga Nuklir Modular
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Menikmati Libur Panjang di TMII: Piknik Santai hingga Wisata Edukasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD Sumut: 532 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Asahan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Misa Kenaikan Yesus Kristus, Gereja Katedral Jakarta Tampung Lebih 2 Ribu Jemaat
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Terbongkar, Diduga Dikendalikan dari Lapas
• 39 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.