JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyatakan sikapnya usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam SE Mendikdasmen itu, disebutkan penugasan Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026.
"DPR RI menegaskan penataan guru honorer tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan," bunyi pernyataan sikap DPR RI dalam unggahan di akun Instagram @dpr_ri, Kamis (14/5/2026).
Oleh karena itu, DPR mendorong penataan tenaga non ASN harus dilakukan bertahap dan terukur. Selain itu, DPR juga menekankan keberlangsungan pendidikan tidak boleh terganggu dan negara wajib memberi kepastian status dan kesejahteraan guru.
DPR RI juga mendorong pemerintah menyiapkan solusi nyata, bukan sekadar penghapusan statusnya saja.
Baca Juga: Ketua PGRI Jateng Sebut SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 Bisa Ancam Guru Honorer, Ini Alasannya
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku DPR akan memperjuangkan guru agar tetap bisa mengabdi. Ia juga menegaskan status para guru di Indonesia harus diperjelas.
"Yang penting adalah bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas, itu diperjelas. Misalnya dari guru non-ASN, guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan ke depannya tidak boleh ada lagi pengelompokan status guru. Menurutnya, semua guru di Indonesia harus punya satu status.
"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- guru honorer
- guru
- dpr
- se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026
- pendidikan





