Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam putusan itu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta.
Pramono pun menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan Presiden RI terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), belum diterbitkan.
”Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan maka Jakarta tetap ibu kota negara,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono mengetahui betul perihal status Jakarta ini. Sebab, dirinya mengetahui juga perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) lantaran kala itu sempat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI.
Maka itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.
”Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujar Pramono Anung. []





