Kepolisian mengungkap tren baru dalam kasus peredaran narkoba, yakni pelaku tergiur menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.
Hal itu disampaikan AKBP Fiki Novian Ardiansyah Kapolres Karawang yang mengatakan motif tersebut ditemukan dalam pengungkapan kasus narkoba selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” kata AKBP Fiki saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/5/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, demi bisa memakai narkoba tanpa membayar, sejumlah pelaku rela menjadi kurir sabu. Dalam periode tersebut, Polres Karawang membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) dengan total 41 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis 175,33 gram, dan tiga butir ekstasi. Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir obat.
Sementara untuk kasus obat keras tertentu, polisi menangani enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita 9.472 butir obat dari berbagai jenis.
Kapolres kemudia menyoroti pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar pada, Kamis hari ini. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah di wilayah Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Menurut polisi, SD bertugas sebagai kurir sabu setelah menerima pasokan dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. “Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ujar Kapolres.
Polisi mengungkap DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL. Penangkapan kali ini merupakan pengiriman ketiga dari pemasok yang sama.
Para pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan TL karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.
AKBP Fiki menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang. “Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum,” katanya.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant/bil/ham)




