Ringkasan Berita:
- Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perbankan yang menjerat pegawai marketing bank swasta di Probolinggo, N, menyoroti kemungkinan perkara lebih bersifat administrasi daripada pidana.
- Ahli hukum pidana Prof. M. Sholehuddin menekankan bahwa pelanggaran administrasi di bank tidak otomatis menjadi tindak pidana dan penegakan hukum harus cermat.
- Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya hanya mengumpulkan dokumen nasabah dan tidak memiliki kewenangan menentukan pencairan kredit, sementara persidangan masih berlanjut.
Probolinggo (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang menjerat seorang pegawai marketing bank swasta di Kota Probolinggo berinisial N kembali bergulir di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (13/5/2026).
Sidang ke-9 yang menghadirkan ahli hukum pidana itu menjadi sorotan, lantaran muncul pandangan bahwa perkara yang menyeret pegawai bank perempuan tersebut dinilai lebih mengarah pada pelanggaran administrasi ketimbang tindak pidana perbankan.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, S.H., M.H., menyebut keterangan ahli dalam persidangan menjadi “setitik terang” bagi kliennya yang saat ini masih menjalani proses hukum sebagai tahanan.
“Alhamdulillah hari ini ada setitik terang dari para ahli. Tadi sudah dijelaskan bahwa kesimpulannya ini bukan pidana, tetapi lebih kepada pelanggaran administrasi,” ujar Fitri kepada awak media usai sidang.
Menurut Fitri, sejak awal kliennya hanya menjalankan tugas sebagai tenaga marketing yang bertugas mencari calon nasabah, mengumpulkan dokumen persyaratan, lalu menyerahkannya kepada atasan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal bank.
Ia menilai, terlalu jauh apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada seorang marketing, sementara dalam proses pencairan kredit terdapat tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak dengan kewenangan berbeda.
“Dalam sebuah sistem perbankan itu ada manajemen risiko, ada proses verifikasi, survei lapangan, pengecekan data, sampai keputusan pencairan. Semua dilakukan secara berjenjang. Jadi bukan marketing yang menentukan kredit itu cair atau tidak,” tegasnya.
Fitri mengatakan, dari fakta persidangan yang mulai terungkap, terdapat sejumlah tahapan internal bank yang seharusnya juga menjadi perhatian dalam mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Kalau memang mau bicara soal pertanggungjawaban pidana, harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sampai kredit itu bisa dicairkan. Karena klien kami hanya di level bawah, tugasnya sebatas mengumpulkan data nasabah,” katanya.
Kasus tersebut sendiri bermula dari pengajuan kredit pra-pensiun oleh delapan nasabah dengan nilai pinjaman berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Skema kredit itu diperuntukkan bagi nasabah yang memasuki masa pensiun dengan sistem pembayaran melalui dana pensiun atau potongan gaji pensiun setiap bulan.
Namun dalam perjalanannya, para nasabah tersebut diketahui mengalami PDTH sehingga pembayaran kredit melalui dana pensiun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian memunculkan kredit bermasalah yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan pada tahun 2025 dan menyeret N ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait dugaan pencatatan atau dokumen dalam kegiatan usaha bank.
Dalam sidang terbaru, pihak kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana, Profesor M. Sholehuddin, yang dikenal pernah menjadi ahli dalam sejumlah perkara besar nasional, termasuk kasus kopi sianida Jessica Wongso beberapa tahun lalu.
Di hadapan majelis hakim, Profesor Sholehuddin menegaskan bahwa seorang ahli tidak berpihak kepada jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum, melainkan hanya berpihak kepada ilmu pengetahuan dan fakta hukum.
“Ahli itu tidak memihak siapa pun. Tidak memihak jaksa, tidak memihak terdakwa, tidak memihak penasihat hukum, bahkan tidak memihak hakim. Ahli memihak pada ilmu pengetahuan yang dikuasainya dan memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujarnya.
Menurutnya, perkara perbankan merupakan ranah yang harus ditangani secara sangat hati-hati karena Undang-Undang Perbankan pada dasarnya memiliki karakter administratif pidana.
Ia menjelaskan, sebagian besar ketentuan dalam UU Perbankan mengatur persoalan administrasi, sementara ketentuan pidana hanya diterapkan pada perbuatan tertentu yang memenuhi unsur melawan hukum secara jelas.
“Tidak semua pelanggaran administrasi di dunia perbankan otomatis menjadi tindak pidana. Harus dilihat ada atau tidak unsur sengaja, unsur melawan hukum, atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Profesor Sholehuddin juga menekankan bahwa dalam sistem perbankan terdapat berbagai bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan tanpa harus membawa seseorang ke ranah pidana.
“Pelanggaran administrasi bisa diberi sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pemotongan hak, sampai pemecatan. Jadi tidak semua harus dipidana,” katanya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum terhadap perkara perbankan tidak dilakukan secara serampangan, karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya hanya menjalankan tugas administratif.
“Undang-undang perbankan itu harus ditegakkan dengan hati-hati dan cermat. Jangan semua pelanggaran langsung ditarik menjadi pidana,” tegasnya lagi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebelumnya memastikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi serta ahli.
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses pembuktian di persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik di Kota Probolinggo, karena terdakwa disebut hanya berstatus pegawai marketing, sementara kredit yang bermasalah telah melewati sejumlah tahapan internal bank sebelum akhirnya dicairkan.
Hingga kini, persidangan masih terus berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementraa itu, Pihak bank, saat dikonfirmasi setelah sidang, enggan utnuk berkomentar. [rap/suf]




