Jakarta, tvOnenews.com - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama yang membahas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral di media sosial.
Ramainya kembali isu tersebut membuat praktisi hukum Ghufron angkat bicara. Ia menilai masyarakat perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan proses hukum yang pernah berjalan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik di media sosial.
Menurut Ghufron, perkara yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada masa lalu diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Praktisi Hukum Soroti Fakta SP3Ghufron menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ukuran utama untuk menentukan seseorang bersalah bukanlah persepsi publik, melainkan pembuktian hukum yang sah.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan proses penyidikan dalam perkara tersebut diketahui sudah dihentikan sejak 2008 melalui SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup alat bukti.
Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Podcast Lama Maia Estianty Kembali Jadi SorotanGhufron juga menyoroti munculnya kembali potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut.
Ia menyebut isi podcast yang kembali viral itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika dikaitkan dengan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Ghufron, dalam podcast tersebut terdapat penyebutan kata KDRT beberapa kali yang dinilai bisa masuk ke dalam unsur tertentu dalam UU ITE, meski tetap membutuhkan pendalaman ahli bahasa.
“Masuk itu unsur ITE-nya. Di podcast itu menyebut kata KDRT sebanyak dua kali, meski nantinya perlu ahli bahasa untuk memperkuat konteks secara gramatikal,” katanya.
Pelapor Dinilai Punya Ruang HukumLebih lanjut, Ghufron mengatakan apabila pihak pelapor pada saat itu merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan, sebenarnya tersedia jalur hukum berupa praperadilan.




