JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan dalam perkara itu, MJE berperan bersama-sama dengan tersangka lain yakni Samin Tan, selaku beneficial ownership PT AKT, menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Berbekal dokumen tersebut, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT.
Baca Juga: Kasus Tambang Samin Tan, Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru
Sementara itu, terkait penetapan tersangka MJE, Anang menjelaskan, hal itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik.
"Dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi," tuturnya dilansir dari Antara.
Selain itu, ia juga menyebut tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.
Ia menyampaikan, selain ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum.
Adapun dalam perkara tersebut, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Samin Tan selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kejagung
- kasus korupsi
- kasus tambang samin tan
- peran tersangka baru
- bos pt cbu
- samin tan





