Pantau - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan pada rapat sebelumnya telah menyelesaikan materi hingga Pasal 50.
“Hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman.
Pembahasan Difokuskan Mulai Pasal 51Sturman menjelaskan rapat kali ini difokuskan untuk melanjutkan pembahasan mulai Pasal 51 dalam draf RUU Satu Data Indonesia.
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” katanya.
Sementara itu, Bob Hasan menekankan pentingnya efektivitas pembahasan agar tidak terjadi pengulangan terhadap substansi yang sebelumnya telah disepakati.
Menurut Bob Hasan, hingga Pasal 50 Panja telah menyepakati perlunya proses interoperabilitas data yang didukung lembaga otoritatif.
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data,” ujar Bob Hasan.
Interoperabilitas Data Diatur dalam Bab VIIBob Hasan menjelaskan mekanisme interoperabilitas data nantinya dapat bersifat federatif maupun sentralistik.
Menurutnya, pendekatan sentralistik dimungkinkan dalam proses orkestrasi interoperabilitas data dan penyelenggaraan berbagi pakai data antarkementerian dan lembaga.
“Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan,” katanya.
Ia menambahkan interoperabilitas data diperlukan agar seluruh instansi dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang semakin valid.
“Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid,” tegasnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur tentang interoperabilitas data.
Pasal 51 ayat 1 menyebutkan integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilaksanakan melalui interoperabilitas data.
Pada ayat 2 dijelaskan interoperabilitas data diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi.
Ayat 3 menyebut interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik.
Sementara ayat 4 mengatur setiap pertukaran data dalam interoperabilitas data harus tercatat secara elektronik dan dilaksanakan melalui layanan kepercayaan yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut bertujuan menjamin autentikasi, keutuhan data, dan nirsangkal dalam proses pertukaran data.




