MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam sepekan, 38 pelaku kejahatan berhasil diringkus.
Kasus pencurian dan pemberatan paling dominan dengan 16 pelaku dari 9 laporan polisi.
Selanjutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan menangkap 5 pelaku dari 3 laporan polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk kasus pencurian, dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk pembawa senjata tajam, dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berbagai upaya preventif hingga represif dilakukan jajaran Polrestabes Makassar untuk menekan angka kriminalitas di Kota Makassar, termasuk aksi geng motor.
Patroli gabungan yang melibatkan personel reskrim, intelkam dan samapta rutin dilaksanakan setiap malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Remaja di Makassar | BORGOL
#pencurian #gengmotor #makassar
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- pelaku kejahatan
- pencurian
- senjata tajam
- geng motor
- makassar





