Malang (beritajatim.com) – Pakar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dodi W. Irawanto menilai bahwa pemerintah dan Bank Indonesia perlu mempercepat pengarusutamaan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai instrumen lindung nilai bagi pelaku UMKM eksportir.
Hal itu disampaikan setelah mengamati tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang sempat menembus angka Rp17.500 per dolar AS pada awal Mei 2026. Tekanan nilai tukar rupiah pun, menurutnya memicu urgensi penguatan kebijakan moneter yang lebih menyentuh sektor riil.
Pria yang juga menjabat Ketua Pusat Riset Kepemimpinan dan Organisasi UB tersebut menilai, langkah ini krusial agar stabilisasi rupiah tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga mampu memperkuat basis ekspor yang berdaya saing. Menurutnya, hal ini sudah secara konsisten diterapkan oleh negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia untuk menjaga ketahanan mata uang mereka.
”Indonesia perlu mempercepat pengarusutamaan DNDF untuk UMKM agar tidak hanya defensif menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga untuk memperkuat basis ekspor berdaya saing. Kita harapkan langkah ini mengubah DNDF dari sekadar kebijakan intervensi sesaat menjadi perbaikan struktural nilai tukar di masa depan,” ujar Prof. Dodi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Meskipun pertumbuhan ekonomi nasional mencatatkan angka positif sebesar 5,61% pada kuartal I 2026, Prof. Dodi menyoroti adanya kerentanan struktural yang masih membayangi. Defisit fiskal, ketergantungan pada impor, serta rendahnya nilai tambah produk ekspor membuat pasar valas domestik rentan terhadap kepanikan setiap kali terjadi guncangan global.
Ia menjelaskan bahwa selama ini instrumen DNDF terbukti tepat dalam menyediakan lindung nilai berbasis rupiah tanpa perlu penyerahan dolar secara fisik. Hal ini memungkinkan Bank Indonesia mengelola ekspektasi kurs secara lebih kredibel dengan mengalihkan price discovery dari pasar offshore ke pasar domestik. Namun, ia menyayangkan instrumen ini masih didominasi oleh korporasi besar dan pelaku finansial.
Data tahun 2025 menunjukkan kontribusi UMKM terhadap total ekspor Indonesia baru mencapai angka 15%. Menurut Prof. Dodi, kondisi ini hanya sekadar memoles permukaan tanpa memperkuat fondasi sektor riil yang sebenarnya.
Dalam analisis kepakarannya, Prof. Dodi merujuk pada kesuksesan Thailand yang menempatkan UMKM sebagai kontributor ekspor nasional hingga lebih dari 29%. Dengan ribuan kontrak ekspor bernilai tambah yang tersebar di berbagai wilayah, fluktuasi kurs di negara tersebut mampu tertahan secara otomatis oleh aktivitas transaksi riil.
Demikian pula dengan Malaysia yang mengintegrasikan dukungan pembiayaan, asuransi, dan instrumen lindung nilai yang mudah diakses oleh UMKM. Prof. Dodi menekankan bahwa kedua negara ini tidak menjadikan UMKM sebagai objek saat krisis, melainkan sebagai mitra strategis kebijakan moneter.
”Intinya, mereka memperlakukan UMKM sebagai mitra strategis. Ketika UMKM tumbuh sebagai eksportir, pasar valas domestik otomatis menjadi lebih dalam dan berbasis transaksi riil, bukan sekadar spekulasi jangka pendek,” tambahnya.
UMKM di Indonesia dinilai memiliki keunggulan strategis berupa fleksibilitas adaptasi, di mana mereka mampu beralih menggunakan bahan baku lokal saat input impor melambung tinggi.
Selain itu, masifnya penggunaan sistem pembayaran digital seperti BI-FAST dan e-commerce pasca-pandemi membuka peluang besar untuk mengintegrasikan instrumen lindung nilai ke dalam arus kas harian mereka.
Namun, Prof. Dodi tidak menampik adanya kendala besar, seperti rendahnya literasi derivatif di kalangan UMKM serta hambatan biaya margin yang dirasa berat. Untuk itu, ia mengusulkan skema sinergi di mana perbankan melakukan DNDF ke Bank Indonesia, sementara UMKM menerima paket kredit ekspor yang sudah dilengkapi fitur hedging otomatis.
Ia juga memperingatkan agar pemerintah tidak menunda percepatan DNDF UMKM hanya karena alasan infrastruktur pasar yang belum ideal. Ia mendorong penerapan prinsip good enough governance melalui transparansi desain kebijakan dan komunikasi yang konsisten kepada pelaku pasar.
”Jika Indonesia berani bergerak di jalur percepatan ini, DNDF tidak lagi hanya menjadi kebijakan jangka pendek, tetapi berubah menjadi pondasi moneter struktural yang menopang ekonomi rakyat secara masif dan produktif,” pungkasnya. (dan/but)




