Pembatasan Pertalite Berdasar CC Mesin Disiapkan, Pemilik Mobil Lama Bisa Terdampak

eranasional.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi jutaan pengguna kendaraan pribadi, khususnya pemilik mobil lama dengan kapasitas mesin besar yang selama ini masih menggunakan BBM subsidi.

Rencana tersebut disampaikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, yang mengatakan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 saat ini masih berlangsung. Regulasi itu mengatur penyediaan, pendistribusian, hingga harga jual eceran BBM bersubsidi di Indonesia.

“BBM Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Pertamina Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, dikutip Selasa (12/5/2026).

Menurut Satya, salah satu opsi yang dibahas ialah pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC). Kendaraan dengan kapasitas mesin besar dinilai tidak lagi layak menikmati BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan, apabila skema pembatasan berdasarkan CC kendaraan diterapkan, pemerintah berpotensi menghemat konsumsi subsidi energi hingga 10 sampai 15 persen dari total volume penyaluran nasional.

“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” kata dia.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap anggaran subsidi energi nasional. Pemerintah menilai distribusi BBM subsidi selama ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran karena sebagian pengguna kendaraan mewah maupun kendaraan bermesin besar masih dapat membeli Pertalite dan Biosolar dengan harga yang disubsidi negara.

Selain faktor ketepatan sasaran, lonjakan harga minyak dunia juga menjadi alasan utama pemerintah memperketat penyaluran BBM subsidi. Konflik geopolitik di Timur Tengah dalam beberapa bulan terakhir menyebabkan harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan signifikan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut harga Indonesian Crude Price (ICP) sempat menyentuh level sekitar US$ 100 per barel. Padahal asumsi ICP dalam APBN 2026 hanya berada di kisaran US$ 70 per barel.

Secara rata-rata, harga ICP sejak Januari hingga awal April 2026 berada di level sekitar US$ 77,8 per barel dan kini masih bertahan di kisaran US$ 79 hingga US$ 80 per barel. Kondisi tersebut membuat tekanan terhadap subsidi energi semakin besar.

Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memperberat beban anggaran pemerintah. Nilai tukar rupiah bahkan sempat menembus Rp 17.500 per dolar AS, lebih tinggi dibanding asumsi APBN 2026 yang berada di kisaran Rp 16.500 per dolar AS.

Kombinasi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah dinilai akan meningkatkan biaya impor energi serta memperbesar kebutuhan subsidi BBM. Pemerintah khawatir anggaran subsidi energi akan membengkak apabila tidak dilakukan langkah pengendalian konsumsi.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Maret 2026 telah mencapai sekitar Rp 118,7 triliun atau setara 26,6 persen dari total pagu APBN 2026. Jumlah tersebut terdiri dari kompensasi energi sebesar Rp 66,5 triliun dan subsidi sebesar Rp 52,5 triliun.

Apabila tren harga minyak dunia terus meningkat, pemerintah memperkirakan kebutuhan subsidi bisa melonjak lebih besar hingga akhir tahun. Karena itu, revisi aturan penyaluran BBM subsidi dianggap penting agar anggaran negara tetap terjaga.

Selain pembatasan BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi subsidi elpiji 3 kilogram. Nantinya subsidi gas melon tidak lagi berbasis komoditas, tetapi berbasis penerima manfaat.

Penyaluran subsidi akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan skema tersebut, pemerintah berharap subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Kalau elpiji 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE dan DTKS, itu juga ada satu penghematan,” ujar Satya.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor. Di sektor transportasi, percepatan elektrifikasi kendaraan dan pengembangan transportasi publik terus didorong untuk menekan konsumsi BBM nasional.

Selain itu, audit energi untuk industri besar juga mulai diperkuat guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Pada sisi pasokan, pemerintah mendorong optimalisasi domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas bagi pembangkit listrik PLN serta peningkatan mandatori biodiesel B50 untuk menekan impor solar.

Satya menilai berbagai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. Menurut dia, fluktuasi harga energi dunia sangat berpengaruh terhadap kondisi fiskal Indonesia karena sebagian kebutuhan energi nasional masih bergantung pada impor.

Apabila revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 resmi diterapkan, pola konsumsi BBM masyarakat diperkirakan akan berubah. Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar kemungkinan harus beralih menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Kondisi itu diperkirakan paling dirasakan pemilik kendaraan lama bermesin besar yang masih banyak beroperasi di sejumlah daerah. Sebagian masyarakat menilai kendaraan tua belum tentu dimiliki kelompok mampu, sehingga pemerintah diharapkan menyiapkan skema yang adil agar kebijakan tidak memberatkan masyarakat menengah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut ialah memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.

Pembahasan revisi Perpres masih terus berlangsung dan hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi batas kapasitas mesin kendaraan yang nantinya diperbolehkan membeli Pertalite maupun Solar subsidi. Namun wacana tersebut sudah memicu perhatian luas karena akan berdampak langsung pada pola konsumsi energi masyarakat Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Cuma Jual Minyak, Rusia Minat Investasi Pembangkit Nuklir di RI
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026 Setelah Singkirkan Wakil China
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Xi Jinping Ajak Trump Berkeliling Zhongnanhai
• 3 jam laludetik.com
thumb
Menteri KKP Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan di Kabupaten Bintan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret CEO Teknologi Raksasa Dunia Ikut Trump ke China, Ada Apa?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.