jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut relasi antara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, dengan seorang pengusaha penyelenggaraan acara (event organizer/EO) berinisial FZL.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa FZL sebagai saksi pada Rabu (13/5).
BACA JUGA: KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjerat Maidi.
“Saksi dikonfirmasi terkait kedekatan dengan Wali Kota,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: KPK Dalami Cara Wali Kota Madiun Maidi Melakukan Pemerasan
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan FZL di beberapa dinas pada lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
BACA JUGA: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



