TABLOIDBINTANG.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan Erin, mantan istri Andre Taulany, terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART) masih sulit dibuktikan secara pidana.
Kasus tersebut bermula ketika ART bernama Herawati melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Tak lama setelah itu, pihak Erin melaporkan balik Herawati atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.
Erin menuding Herawati mengunggah foto rumah, garasi, hingga kendaraan miliknya ke media sosial.
Menanggapi hal itu, Deolipa menjelaskan bahwa UU PDP secara tegas mengatur jenis data yang masuk kategori data pribadi, seperti nama, alamat, agama, usia, kondisi kesehatan, hingga informasi keuangan.
“Yang disebut data pribadi itu data yang melekat pada diri seseorang, seperti nama, alamat, rekening, kesehatan, dan identitas pribadi lainnya,” kata Deolipa, di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5).
Menurut Deolipa, foto rumah maupun kendaraan belum tentu dapat dikategorikan sebagai data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kita belum mendapat pengetahuan apakah gambar rumah, mobil, atau properti pribadi itu termasuk data pribadi. Kalau semuanya dianggap data pribadi, hukum kita bisa berantakan,” ujarnya.
Deolipa membedakan antara “data pribadi” dan “properti pribadi”. Ia menilai benda seperti rumah, mobil, meja, kursi, hingga gitar lebih tepat disebut sebagai properti pribadi, bukan data pribadi.
“Kalau properti pribadi difoto, itu bukan pelanggaran data pribadi. Mungkin bisa dikaitkan dengan rahasia properti pribadi, tapi harus dicari lagi pasal yang tepat,” katanya.
Meski demikian, Deolipa menyebut laporan tersebut tetap bisa diterima polisi untuk diproses lebih lanjut. Namun, ia menilai pembuktian unsur pidana dalam laporan UU PDP itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
“Laporan bisa saja diterima, tetapi apakah memenuhi unsur pidana data pribadi, itu yang sulit,” tuturnya.



