Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan relaksasi terkait dengan kebijakan penataan akomodasi alternatif dengan memperpanjang batas waktu untuk proses perizinan yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2026 menjadi 31 Mei 2026.
Upaya penataan akomodasi yang dilakukan tidak hanya mencakup persoalan administratif, tata kelola ini juga berkait kelindan dengan persaingan usaha hingga aspek keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan sentra pariwisata seperti Provinsi Bali.
Pada awalnya, Kemenpar menargetkan mulai 1 April 2026, akomodasi ilegal seperti vila yang masih belum mengurus izin usaha resmi hingga tenggat yang ditentukan, akan diturunkan (delisting) dari platform online travel agent (OTA). Akan tetapi, Kemenpar memutuskan untuk memperpanjang batas perizinan menjadi 31 Mei 2026.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri mengatakan sampai dengan Mei 2026, terdapat sekitar 470.000 akomodasi alternatif yang tersebar di sembilan platform OTA. Namun, hingga 4 Mei 2026, baru 31.233 akomodasi yang terverifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Batas akhir tahap kedua penataan ditargetkan pada 31 Mei 2026, di mana akomodasi yang belum berizin akan diturunkan sementara dari platform sampai kewajiban perizinannya dipenuhi,” kata Widiyanti dikutip dari unggahan YouTube Kemenpar, Senin (11/5/2026).
Dia menyampaikan bahwa tujuan dari penataan ini adalah guna menciptakan ekosistem akomodasi pariwisata yang lebih tertib, adil, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga
- Menpar Tak Larang Operasional Airbnb Cs saat Tertibkan Akomodasi Ilegal
- PHRI: Pembangunan Akomodasi di Bali Harus Taat Izin dan Pajak
- Tumpang Tindih Perizinan, Jadi Kendala Kontrol Pembangunan Akomodasi
Menurutnya, sejumlah platform OTA juga mulai menampilkan informasi NIB dan KBLI pada deskripsi properti akomodasi di masing-masing platform. Hal ini disebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi kepada konsumen sekaligus memperkuat kredibilitas pelaku usaha.
Perizinan MeningkatWidiyanti mengatakan hingga 30 April 2026, sebanyak 98.507 unit usaha akomodasi pariwisata telah memiliki perizinan usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah itu meningkat 43,12% dibandingkan dengan posisi saat inisiatif penataan ini dimulai pada 31 Maret 2025.
Dia lantas menegaskan bahwa penataan izin akomodasi alternatif ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang usaha, melainkan untuk melindungi industri pariwisata.
“Penataan ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha yang patuh, melindungi konsumen, menjaga kualitas destinasi, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,” ujar Widiyanti.
Untuk mempercepat proses legalisasi itu, Kemenpar telah menggelar enam kali coaching clinic yang telah diikuti lebih dari 1.553 peserta sepanjang 2026. Pihaknya juga membentuk kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga bersama OTA untuk melakukan verifikasi data, pengembangan sistem berbasis application programming interface (API), hingga penegakan sanksi.





