19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi, Satu Orang Dituduh Rekam Wanita di Masjid Nabawi

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

Baca Juga :
Jemaah Haji Diimbau Bijak Bermedia Sosial, Tak Semua Bisa Jadi Konten di Arab Saudi
Kisah Pilu Hartati Korban Banjir Aceh Tunaikan Ibadah Haji: Rumah Hancur, Uang pun Tak Ada

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026, dilansir laman Kemenhaj, Kamis.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

Baca Juga :
Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Bakal Ada Apa Aja di Sana?
Terungkap, Arab Saudi Ternyata Balas Serangan Iran Usai Dikompori AS
Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas dalam Kamar Kosnya di Makassar
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Punya Kas Jumbo, GOTO Berencana Buyback Saham Rp3,5 Triliun
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Siasat Ragunan Jaga Satwa dari Suhu Panas Ekstrem
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI Catat Penjualan 685 Ribu Tiket di Awal Long Weekend
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
China tegaskan Taiwan isu terpenting pertemuan Xi-Trump di Beijing
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.