jpnn.com - CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyatakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji guru honorer.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, tidak dimaksudkan untuk merumahkan guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri.
BACA JUGA: Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
Ronianto mengatakan hal tersebut setelah bertanya ke pihak Kemendikdasmen.
“Setelah kami konfirmasi dengan Kemendikdasmen, ternyata SE tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan ataupun merumahkan teman-teman honorer yang ada di sekolah-sekolah,” ujarnya di Cirebon beberapa hari lalu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
Ia menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-undang ASN, pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru.
Meski demikian, lanjut dia, pada praktiknya sekolah-sekolah masih membutuhkan guru honorer untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan kepada siswa.
BACA JUGA: Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?
Ronianto mengatakan apabila tenaga honorer dihentikan, sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon diperkirakan akan mengalami kekurangan guru yang dapat mengganggu kegiatan pembelajaran.
“Pelayanan publik, terutama kepada anak-anak kita, akan terganggu,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan SE Mendikdasmen tersebut justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran pembayaran gaji guru honorer yang masih bertugas di sekolah.
“Dengan terbitnya SE tersebut, hal ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggaji teman-teman honorer yang ada di sekolah-sekolah tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh guru honorer di Kabupaten Cirebon, untuk tidak perlu resah dan gelisah terkait terbitnya SE tersebut.
Disdik mencatat jumlah guru honorer di Kabupaten Cirebon, saat ini mencapai sekitar 608 orang yang terdiri atas 352 guru sekolah dasar (SD) dan 256 guru sekolah menengah pertama (SMP).
Dia menyebutkan total jumlah guru SMP di Kabupaten Cirebon sebanyak 2.920 orang, sedangkan di tingkat SD sekitar 7.658 orang.
Ronianto mengatakan sebagian besar guru honorer di Kabupaten Cirebon saat ini telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus pendidikan profesi guru (PPG), sehingga dinilai memenuhi syarat profesional sebagai tenaga pengajar.
“Sehingga proses-proses itu sudah dilalui dan mereka sudah dinyatakan layak menjadi guru. Kami tinggal menunggu proses pemerintahnya saja, kapan kemampuan daerah bisa mengangkat mereka menjadi ASN,” ucap dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




