Ada yang janggal dalam cara kita membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia selalu bergerak, tetapi tak pernah benar-benar maju. Seperti tarian poco-poco: langkahnya teratur, iramanya jelas, tetapi ujungnya tetap di tempat semula. Hingga Mei 2026, pola itu kembali berulang.
Di tengah target ambisius pemerintahan Prabowo Subianto yang ingin merampungkan RUU Pemilu dalam 2,5 tahun, publik justru disuguhi realitas yang berlawanan: pembahasan tersendat, tarik-ulur kepentingan menguat, dan arah kebijakan kian kabur. Ini tidak hanya keterlambatan teknis, tetapi Ini adalah gejala dari problem yang lebih dalam dimana demokrasi yang terkebiri oleh dirinya sendiri.
Masalah utama RUU Pemilu bukan pada rumitnya substansi, melainkan pada siapa yang membahasnya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagai pembentuk undang-undang, diisi oleh partai-partai politik yang sekaligus menjadi peserta pemilu. Dalam satu tubuh, mereka adalah wasit sekaligus pemain. Konflik kepentingan tidak hanya kemungkinan ia adalah keniscayaan.
Dalam situasi seperti ini, setiap pasal tidak hanya soal prinsip, melainkan soal posisi. Sistem pemilu diperdebatkan bukan karena mana yang paling demokratis, tetapi mana yang paling menguntungkan. Ambang batas parlemen dibicarakan bukan sebagai alat penyederhanaan sistem, melainkan sebagai pagar untuk menutup pintu bagi pesaing. Bahkan penataan daerah pemilihan pun kerap beraroma kalkulasi elektoral.
Kita menyaksikan demokrasi yang bernegosiasi dengan dirinya sendiri dan acap kali kalah. Ketika pembahasan sempat mandek, muncul wacana bahwa pemerintah akan mengambil alih proses legislasi. Ini bukan tidak hanya dinamika biasa. Ini sinyal bahwa mekanisme checks and balances sedang goyah. Jika legislatif tidak mampu menjalankan fungsinya, dan eksekutif mulai masuk terlalu jauh, maka garis pemisah kekuasaan menjadi kabur.
Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang RUU Pemilu semata, tetapi tentang arah demokrasi Indonesia. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjanjikan transparansi. Sebuah pernyataan yang, di atas kertas, terdengar meyakinkan. Namun publik punya alasan untuk ragu. Transparansi dalam praktik sering kali berhenti pada formalitas: rapat dibuka, dokumen dipublikasikan, tetapi keputusan tetap diambil di ruang-ruang tertutup yang tak tersentuh publik.
Demokrasi prosedural berjalan. Demokrasi substantif tertinggal. Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya. Setiap menjelang pemilu, undang-undangnya diubah. Tidak ada desain jangka panjang. Tidak ada komitmen untuk stabilitas sistem. Yang ada hanyalah penyesuaian-penyesuaian politis sesuai konfigurasi kekuasaan saat itu.
Hukum pemilu akhirnya kehilangan sifatnya sebagai aturan main yang netral. Ia berubah menjadi instrumen yang lentur bisa ditarik, ditekan, bahkan dibengkokkan sesuai kebutuhan.
Di sinilah letak ironi terbesar: demokrasi yang seharusnya diatur oleh hukum, justru membuat hukumnya tunduk pada politik.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Ketidakpastian regulasi mengganggu kesiapan penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, ia menggerus kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa aturan main bisa diubah-ubah sesuai kepentingan elite, maka legitimasi proses demokrasi ikut dipertanyakan.
Dan ketika legitimasi mulai retak, demokrasi tidak runtuh seketika ia terkikis perlahan. RUU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya terus terjebak dalam logika transaksional, maka hasil akhirnya hanya akan menjadi kompromi jangka pendek. Tidak menyelesaikan masalah, hanya menundanya.
Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi “kapan RUU ini selesai,” melainkan “untuk siapa RUU ini dibuat?” Jika jawabannya adalah untuk kepentingan publik, maka prosesnya harus terbuka, partisipatif, dan bebas dari konflik kepentingan. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka kita harus berani mengakui: demokrasi kita sedang berjalan di tempat. Seperti tarian poco-poco yang ramai, teratur, tetapi tak pernah benar-benar sampai ke tujuan.




