Aturan Free Float Baru Bisa Jadi Katalis, Sederet Saham Ini Dinilai Menarik

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban free float minimum 15 persen dinilai berpotensi menciptakan gelombang re-rating (kenaikan valuasi).

Aturan Free Float Baru Bisa Jadi Katalis, Sederet Saham Ini Dinilai Menarik. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban free float minimum 15 persen dinilai berpotensi menciptakan gelombang re-rating (kenaikan valuasi) di pasar saham domestik dalam beberapa tahun ke depan.

Analis Bahana Sekuritas, Raja Abdalla, menilai aturan tersebut membuka peluang investasi berbasis peristiwa (event-driven) karena emiten dengan kepemilikan publik rendah pada akhirnya dipaksa memilih dua opsi, yakni menambah free float atau melakukan delisting.

Baca Juga:
Harga Emas Melemah, Pasar Menanti Hasil Pertemuan Trump-Xi

Dalam riset tertanggal 11 Mei 2026, Raja menyebut skenario tersebut menciptakan situasi yang menarik bagi investor karena kedua jalur sama-sama berpotensi mengangkat valuasi saham.

“Pasar menghadapi kombinasi antara penjual yang terpaksa melepas saham dan tambahan pasokan saham baru dalam jadwal yang sudah bisa dipetakan,” tulis Raja dalam risetnya.

Baca Juga:
Harga Minyak Stabil, Kabar dari Selat Hormuz Masih Jadi Fokus

Menurut dia, revisi aturan free float minimum 15 persen yang diterapkan bertahap hingga 2029 akan berdampak pada 284 emiten dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp3.826 triliun atau sekitar 30 persen dari kapitalisasi IHSG.

Bahana menilai kelompok paling menarik berada pada saham berkapitalisasi besar dengan free float di bawah 12,5 persen. Emiten kategori ini wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat Maret 2027 dan naik menjadi 15 persen pada Maret 2028.

Baca Juga:
WIKA Gedung (WEGE) Tunjuk Mahendra Vijaya sebagai Dirut, Bambang Riswanda Jadi Komut

Raja mencatat terdapat 62 saham big caps dengan free float di bawah 12,5 persen yang membutuhkan tambahan ekuitas sekitar Rp143 triliun agar memenuhi aturan tersebut. Sementara itu, 17 saham lain dengan free float 12,5-15 persen hanya membutuhkan tambahan sekitar Rp5,5 triliun untuk mencapai ambang batas baru.

Menurut Bahana, mayoritas pemegang saham pengendali cenderung memilih memperbesar free float dibanding menghapus pencatatan saham.

Alasannya, status perusahaan terbuka masih penting sebagai sumber pendanaan, alat ekspansi, hingga penunjang tata kelola perusahaan.

Khusus BUMN, peluang delisting dinilai sangat kecil karena sejalan dengan agenda reformasi perusahaan pelat merah yang didorong pemerintah dan Danantara Indonesia.

Bahana menyebut penambahan free float dapat dilakukan melalui rights issue, private placement, maupun penjualan saham terkontrol (controlled block sales) oleh pemegang saham pengendali.

“Melalui ketiga skema tersebut, peningkatan free float efektif dinilai dapat memperbaiki likuiditas saham, membuka peluang perlakuan yang lebih positif dalam indeks, serta mendorong kenaikan valuasi yang secara historis kerap mengikuti peningkatan porsi saham publik,” tulis Raja.

Efek positif lain juga datang dari peluang masuk indeks LQ45. Saat ini indeks tersebut mensyaratkan free float minimum 10 persen, sehingga emiten yang sebelumnya gagal masuk akibat kepemilikan publik terlalu kecil berpotensi kembali memenuhi syarat setelah aturan baru berlaku penuh.

Selain itu, peningkatan free float juga dinilai bisa memperbesar peluang masuk indeks global dan menarik arus dana pasif asing dalam jangka lebih panjang.

Di sisi lain, Bahana juga melihat peluang privatisasi atau delisting pada sejumlah emiten tertentu, terutama perusahaan yang tidak lagi terlalu membutuhkan status terbuka di bursa.

Raja menilai peluang delisting lebih besar terjadi pada perusahaan dengan sponsor kaya kas, bisnis yang sudah matang, serta kebutuhan pendanaan pasar modal yang semakin kecil.

Menurut Raja, privatisasi di Indonesia secara historis menawarkan premi sekitar 100 persen dibanding harga pasar sebelum transaksi diumumkan.

Bahana menilai investor perlu mencermati sinyal awal menuju privatisasi seperti perubahan panduan kinerja, peningkatan treasury stock, maupun perubahan kebijakan dividen.

Dalam cakupan saham yang mereka pantau, Bahana menjagokan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebagai kandidat utama penerima manfaat dari ekspansi free float.

Menurut Raja, BRIS memiliki prospek pertumbuhan dari penguatan bisnis perbankan syariah, sedangkan PGEO ditopang ekspansi kapasitas panas bumi yang masih agresif.

Selain itu, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga dinilai menarik karena memiliki ruang ekspansi free float yang masih besar di tengah prospek industri nikel yang tetap menjanjikan.

Sementara itu, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) disebut layak dicermati karena beberapa kali dikaitkan dengan minat akuisisi dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, Bahana mengingatkan terdapat sejumlah risiko terhadap tesis tersebut, termasuk kemungkinan relaksasi tenggat oleh OJK hingga potensi banjir pasokan saham baru menjelang batas waktu kepatuhan.

Jika penerbitan saham baru terjadi secara bersamaan, kapasitas serap investor domestik dikhawatirkan tidak cukup besar sehingga dapat menekan harga penawaran saham di pasar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang Pertimbangkan Ekspor Rudal Antikapal Pantai Type 88 ke Filipina
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Libur Panjang, Taman Ismail Marzuki Jadi Tujuan Masyarakat
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jemaah Lansia Rentan Disorientasi dan Lupa Arah, Pendamping Jangan Tinggalkan Mereka Sendirian
• 45 menit lalubisnis.com
thumb
Korban Deepfake Vulgar di Kalbar Diduga Lebih dari 1, Terungkap dari HP Pelaku
• 9 jam laludetik.com
thumb
Menlu: BRICS Harus Berperan Aktif Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Global
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.