Mengapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Kasus apa yang membuat Nadiem Makarim dituntut hingga 18 tahun penjara?
  2. Mengapa jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp 5,6 triliun?
  3. Apa kata Nadiem Makarim soal tudingan jaksa?
  4. Bagaimana praktisi dan pakar hukum melihat tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim?
Kasus apa yang membuat Nadiem Makarim dituntut hingga 18 tahun penjara?

Dalam berkas dakwaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), jaksa menyebut pada 2019-2022 terdakwa Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.

Keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome diambil semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang didirikan Nadiem.

Padahal, Nadiem mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar-mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbuatannya itu telah membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun.

Selain terdakwa Nadiem, perkara korupsi Chromebook ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah; bekas Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.

Baca JugaPengadaan Laptop Chromebook demi Kepentingan Bisnis, Nadiem Makarim Didakwa Terima Uang Rp 809 Miliar
Mengapa jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp 5,6 triliun?

Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Nadiem juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, Rp 5,6 triliun, dengan subsider 9 tahun penjara.

Surat tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Roy Riyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Alasan tuntutan itu, antara lain, perbuatan Nadiem bersama dengan Ibrahim Arif alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini masih buron, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yakni mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem juga diyakini telah mendapatkan keuntungan pribadi, salah satunya dengan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah senilai Rp 4,8 triliun. 

Jaksa meyakini adanya niat jahat (mens rea) yang telah direncanakan bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Untuk menjalankan kebijakannya itu, Nadiem juga menggantikan peran orang-orang dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan orang-orang luar. Bahkan, Nadiem tidak mau mempertimbangkan masukan dari tim teknis sebelumnya, bahwa kebijakan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS pernah mengalami kegagalan pada 2018. 

Baca JugaKasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Apa kata Nadiem Makarim soal tudingan jaksa?

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5/2026), Nadiem menampik berbagai tuduhan jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia sempat pula menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Nama Jokowi disebut ketika Nadiem menjelaskan soal pembentukan tim teknologi atau warung teknologi saat memimpin Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, untuk bisa membangun sistem digitalisasi pendidikan, dibutuhkan tim teknologi atau wartek, salah satunya dengan mengajak Ibrahim Arief bergabung. Tim itu sangat diperlukan untuk bisa membuat aplikasi yang memudahkan para tenaga pendidikan. Tim ini juga dibentuk untuk melaksanakan program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo saat itu.

”Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi, karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem.

Pernyataan Nadiem itu sempat dipotong jaksa. Jaksa mengingatkan Nadiem agar tidak mudah membawa nama presiden dalam persidangan. ”Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” kata jaksa.

Baca JugaNadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook
Bagaimana praktisi dan pakar hukum melihat tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim?

Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut besaran tuntutan jaksa penuntut umum tersebut sebagai sebuah langkah yang anomali. Ia bahkan menyebut tuntutan 18 tahun penjara itu sebagai sesuatu yang gila dan tidak memiliki pijakan dasar yang kuat.

Elemen paling krusial dalam hukum pidana, kata Todung, adalah alat bukti dan asas proporsionalitas. Dalam anatomi kasus Nadiem, Todung menyoroti belum adanya pembuktian yang terang benderang mengenai mens rea atau niat jahat. ”Tidak ada bukti bahwa (Nadiem) memperkaya diri sendiri atau melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata Todung.

Kasus ini pada dasarnya berawal dari kebijakan pengadaan Chromebook sebagai instrumen digitalisasi pendidikan. Pada titik itu, Todung mengingatkan pentingnya memisahkan ranah kebijakan administrasi negara dari ranah tindak pidana murni. Sebuah kebijakan, betapapun visioner atau kontroversialnya, bisa saja berujung pada kegagalan operasional.

”Orang bisa setuju atau tidak setuju. Namun, sebuah kebijakan bukanlah tindak pidana,” ujar Todung.

Baca JugaPerkara Chromebook, Pantaskah Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Ceramah, Penampilan Gus Miftah di Forum Elite Ini Jadi Sorotan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kebiasaan duduk di toilet lebih dari 15 menit bisa picu risiko wasir
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Makin Loyo, Dolar AS Tembus Rp17.600-an di Pagi Hari
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Pengamat Belanda Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Tim Peserta Piala Dunia Ini
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Beda Ular Weling dan Cecak Belang, Jangan sampai Salah Kenali yang Berbisa
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.