Jakarta, VIVA - Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," tutur Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Nunu Suparmi dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Pihaknya melakukan penggerebekan pada 9 Mei 2026 dengan mengamankan sebanyak 22 orang.
"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," kata dia.
Katanya, tempat hiburan tersebut punya izin sebagai usaha karaoke, tapi terdapat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," kata dia.
Para korban, lanjutnya, telah bekerja selama dua sampai tiga tahun. Sampai dengan saat ini, tempat itu telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," ucapnya. (Ant)





