JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengimbau jemaah haji Indonesia agar bijak menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul ketatnya aturan Pemerintah Arab Saudi terkait aktivitas dokumentasi dan publikasi di ruang publik.
Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) sekaligus Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha mengatakan, edukasi mengenai etika bermedia sosial menjadi salah satu perhatian dalam pembinaan petugas sektor, kloter, dan KBIHU di Makkah.
Baca Juga: 19 WNI Diamankan gegara Langgar Aturan Arab Saudi Terkait Haji Ilegal hingga Ambil Foto Tanpa Izin
“Kita perlu menyampaikan kepada jemaah mengenai etika publikasi dan bagaimana menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi,” kata Ichsan seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Jumat (15/5/2026).
Ia menyampaikan, Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait pengambilan gambar maupun penyebaran konten di media sosial, terutama yang menyangkut privasi individu dan area tertentu.
Terdapat sejumlah kasus warga Indonesia yang tersangkut persoalan hukum karena mendokumentasikan seseorang tanpa izin.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, 300 Kursi Roda Baru Disiapkan | SAPA MALAM
“Kadang tanpa niat apa-apa, ada jemaah yang mendokumentasikan seseorang, tetapi orang tersebut tidak berkenan lalu melapor kepada aparat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pengambilan gambar individu, tetapi juga mencakup dokumentasi kawasan tertentu yang dianggap sensitif oleh otoritas Arab Saudi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- haji 2026
- aturan medsos arab saudi
- aturan medsos haji
- konten medsos haji
- ppih arab saudi
- kementerian haji dan umrah





