Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.

BACA JUGA: Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ucap Troy dalam keterangannya, pada Kamis (14/5).

BACA JUGA: Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 

Menurut dia, putusan itu justru semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Walau demikian, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap terus dilakukan sesuai rencana.

Progres pembangunannya juga akan dikerjakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," tuturnya.

OIKN mengajak semua pihak untuk optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya menjadi ibu kota Indonesia.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tambah Troy.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Adies menyebutkan, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Super League: Jelang PSM vs Persib, Berikut Head to Head Kedua Tim
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
200.000 Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR Dorong Edukasi Bahayanya di Sekolah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Pemain-Pemain Bintang yang Dicoret dari Skuad Timnas Prancis di Piala Dunia 2026, Ada Gelandang Madrid
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Persib Bandung Raih Lisensi Klub Profesional AFC untuk Siklus 2025/2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 15 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.