Tigaraksa Satria (TGKA) Tetapkan Sisa Dividen Rp261,8 Miliar

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), bagian dari Sintesa Group menetapkan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp289,3 miliar.

PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), bagian dari Sintesa Group menetapkan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp289,3 miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), bagian dari Sintesa Group menetapkan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp289,3 miliar. Besaran dividen tersebut setara dengan Rp315 per saham.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Menara Peninsula Hotel pada Selasa (12/5/2026). Pemegang saham yang mewakili 647,9 juta atau 100 persen setuju dengan usulan tersebut.

Baca Juga:
WIKA Beton (WTON) Bagi Dividen Rp0,46 per Saham

Total Dividen tersebut sudah memperhitungkan dividen interim yang dibagikan pada akhir 2025 sebesar Rp27,5 miliar atau ekuivalen dengan Rp30 per saham. 

Dengan demikian, sisa dividen yang akan disalurkan kepada pemegang saham mencapai Rp261,8 per saham atau setara dengan Rp285 per saham. 

Baca Juga:
Perkuat Modal, Campina (CAMP) Kembali Absen Bagi Dividen

Sepanjang tahun lalu, emiten consumer goods itu mencatat pendapatan sebesar Rp13,1 triliun, turun 2,2 persen. Laba bersih mencapai Rp409 miliar, relatif stabil.

Segmen produk konsumer tetap menjadi kontributor utama pendapatan dengan sumbangan 95,90 persen atau Rp12,53 triliun. Dalam bisnis ini, perseroan menjadi distributor atas sejumlah merek susu bayi hingga makanan dan minuman seperti SGM, S26, Nutrilon Royal, Dua Belibis, hingga Heineken.

Pada penutupan perdagangan Rabu (13/5/2026), saham TGKA berada di level Rp4.770. Harga tersebut mencerminkan dividend yield sebesar 5,97 persen untuk dividen final dan 6,60 persen untuk total dividen.

Perseroan belum menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen. Sesuai hasil RUPS, Direksi perseroan ditunjuk untuk menentukan waktu dan tata cara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di bidang pasar modal.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril Tegaskan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Arahan Pemerintah
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPBD Lumajang tangani banjir luapan Semeru dengan 300 KK terdampak
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia-Rusia bahas kerja sama migas hingga nuklir
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Badai Debu di India Tewaskan 96 Orang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karina Ranau Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Hina Mendiang Epy Kusnandar
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.