JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara.
BACA JUGA:Yadea Pamer Teaser Motor Listrik Baru, Desainnya Futuristik Bergaya 'Bionic'
Apalagi, alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Prof Abdurrahman Dahlan seperti dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram.
Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
BACA JUGA:Perangi Percaloan, Bupati Jeje Ritchie Ismail Tuntut Integritas Total ASN Bandung Barat
Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," kata dia berseloroh.
Prof Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya.
BACA JUGA:Pergeseran Jemaah Haji dari Madinah Tinggal 2 Hari Lagi, 241 Kloter Sudah Lewat Bir Ali
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Dia juga mendapat informasi bahwa penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak ada masalah.
Dari segi harga, ungkapnya, tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





