Di tengah polemik besarnya biaya layanan yang ditetapkan platform e-commerce kepada para penjual, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyoroti penjualan produk lokal.
Iqbal meminta platform e-commerce tidak hanya transparan dalam menetapkan biaya layanan kepada seller, tetapi juga lebih mengutamakan promosi produk dalam negeri.
Saat ini, Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya menyoroti transparansi biaya platform, tetapi juga penguatan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal dan produk dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag Soroti Transparansi Biaya E-Commerce, Revisi Permendag Disiapkan
Baca Juga: PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce
“Saat ini, kami sedang merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan Permendag tersebut menekankan transparansi, perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, serta perlindungan konsumen,” ujar Iqbal kepada Warta Ekonomi, Kamis (14/5).
Dalam revisi tersebut, Kemendag tidak hanya berfokus pada masalah pengenaan biaya layanan kepada penjual, tetapi juga meminta platform digital lebih aktif mendukung produk lokal melalui promosi di marketplace.
“Platform agar mengutamakan promosi produk-produk dalam negeri,” kata Iqbal.
Ia menilai ekosistem perdagangan digital perlu dijaga agar tetap sehat dan kompetitif, terutama bagi UMKM lokal yang kini semakin bergantung pada platform digital untuk memperluas pasar.
Selain memperkuat regulasi, Iqbal menyebutkan bahwa pihaknya turut membuka ruang dialog antara platform, asosiasi seller, serta kementerian dan lembaga terkait guna mengidentifikasi berbagai isu dalam industri perdagangan digital.
Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin
Baca Juga: idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce
“Kemendag akan terus memonitor dan melakukan evaluasi menyeluruh agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi pelaku usaha dan produk dalam negeri,” ujar Iqbal.




