Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Taufik Eko Nugroho, terdakwa kasus pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap Taufik tetap berlaku.
Aji Muhawarman Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes mengatakan pihaknya mengapresiasi seluruh proses hukum yang telah berjalan dalam perkara tersebut.
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji di Jakarta, Jumat (15/5/2026) yang dikutip Antara.
Aji membeberkan, kasus ini berawal dari investigasi Kemenkes terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Taufik Eko Nugroho sendiri diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Adapun putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menghukum terdakwa empat tahun penjara tetap berkekuatan hukum.
Sebelumnya, perkara ini diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, yakni Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani staf administrasi PPDS. Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Aji mengatakan Kemenkes menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada kepolisian.
Langkah itu dilakukan untuk memutus praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kedokteran.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemenkes juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, agar peserta didik mendapat perlindungan dari berbagai bentuk praktik tidak terpuji.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” ujar Aji. (ant/bil/ipg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5928124/original/052696900_1778825865-Jepretan_Layar_2026-05-12_pukul_13.09.35.jpg)


