Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan 22 orang, termasuk dua anak dalam kasus prostitusi berkedok karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ada LC (wanita pendamping), ada muncikari dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17) dan S (16). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Kamis (14/5/2026). Dikutip dari Antara.
Advertisement
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. "Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," lanjutnya.
Dia menyebutkan tempat hiburan itu memiliki izin sebagai usaha karaoke, namun terdapat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.
Para korban telah bekerja selama dua sampai tiga tahun. "Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.
Sampai dengan saat ini, tempat itu telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut.




