MA Tolak Kasasi Taufik Eko Terkait Pemerasan Dokter Undip, Kemenkes: Pentingnya Pengawasan

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Melalui putusan tersebur, status hukum Taufik Eko kini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Jam Kerja Tak Manusiawi di PPDS Anestasi Undip Diungkap Teman Dokter Aulia, Jaga 24 Jam Bikin Depresi

Kementerian Kesehatan juga mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," kata Aji.

Aji juga mengapresiasi jajaran Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Sidang Pemerasan PPDS Undip, Kawan Dokter Aulia Ungkap Curhatan Soal Jatah Makan Senior Rp 5 Juta Sehari

Sebelumnya, MA dalam putusannya nomor 359 K/Pid/2026 menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara.

Dengan vonis tersebut, Taufik Eko tetap harus menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara.

Taufik Eko Nugroho terjerat kasus pemerasan dan dugaan perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.

Ia merupakan dosen sekaligus mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi di kampus tersebut.

Baca juga: Ibunda Dokter Aulia Risma Serahkan Bukti Setoran Aliran Dana Rp 225 Juta Dugaan Pemerasan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kasus ini mencuat setelah investigasi terkait kematian dokter peserta PPDS, dr. Aulia Risma Lestari.

Dalam penyidikan, terungkap adanya praktik pemerasan terhadap peserta PPDS di lingkungan pendidikan kedokteran tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Lewatkan! Link Live Streaming Persik Kediri vs Persija Jakarta Sabtu Sore
• 18 menit laluberitajatim.com
thumb
Kakorlantas Instruksikan Jajaran Utamakan Pendekatan Humanis dan Tekan Kecelakaan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
RI Impor Listrik PLTA Malaysia, Bahlil Sebut Harganya Masuk Akal
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Peringatan Keras PBB: Risiko Panas Mematikan di Piala Dunia 2026
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
1.000 Siswa Madrasah Istiqlal Ikuti Simulasi Manasik Haji
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.