JAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, dengan langkah ini keuangan dana desa bisa lebih transparan.
“Digitalisasi dan transaksi non tunai merupakan jembatan emas dalam melaksanakan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mengurangi risiko manipulasi dana tunai, mempermudah proses audit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai diharapkan dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa dapat semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kemendagri juga menegaskan implementasi transaksi non-tunai telah diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem transaksi non-tunai, termasuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai serta penetapan bank persepsi.
La Ode menuturkan, Provinsi Jawa Tengah dipilih menjadi salah satu fokus implementasi karena memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 7.810 desa.




