Sejumlah netizen menilai Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis empat tahun penjara telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terhadap Ibam, setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan.
Namun, sejumlah warganet meragukan putusan tersebut. Akun X @pak_erte92 menilai Ibam tidak pernah menandatangani pengesahan kajian Chromebook maupun menerima aliran dana.
"Terbukti korupsi? Tanda tangan pengesahan kajian Chromebook saja tidak. Menerima aliran dana korupsi pun juga tidak. Korupsi dimananya? Benar ternyata info A1 yang gua dapat ditahun lalu, jadi kambing hitam ," tulis Eka Wicaksana Putra, dikutip Jumat (15/5).
Seorang netizen dengan akun @nyekrol juga menyampaikan keresahan serupa, karena berdasarkan keterangan para saksi, Ibam tidak merekomendasikan Chromebook.
"Bingung. Dari keterangan dia dan saksi2, terbukti bahwa dia tidak merekomendasikan chromebook. tapi kenapa tetap divonis ya?.Jadi meskipun kita bisa membuktikan bahwa kita tidak bersalah, tetap saja bisa dipenjara ya?" ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Vonis dijatuhkan setelah Ibam terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Baca Juga: Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut 15 Tahun, Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun
Baca Juga: Nadiem Syok Ibam Divonis 4 Tahun, Padahal 2 Hakim Minta Bebas
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 120 hari.
Dalam kasus ini, Ibam dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





