REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dokter Taufik Eko Nugroho dalam kasus pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Putusan itu tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
Nasionalis Israel Serukan Kematian Warga Arab, Gaza Jadi Kuburan
Dua Kali Jadi Sasaran Agresi Brutal AS-Israel, Iran Tegaskan tak akan Pernah Menyerah pada Mereka
Mulai Hari Ini, Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup Sementara
Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS). Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.